Hak atas bangunan berbeda dengan hak atas tanah. Perbedaan inilah yang membuat banyak pemilik properti mengalihkan dokumen mereka untuk keamanan jangka panjang dan memperoleh kepastian hukum. Selama proses perubahan, pemilik sertifikat dikenakan biaya HGB ke SHM.
Selain itu, perubahan HGB ke SHM juga membutuhkan sejumlah dokumen pendukung untuk memenuhi syarat administrasi. Mulai dari dokumen identitas diri, sertifikat HGB, dokumen IMB, hingga surat keterangan perubahan dari kepala desa.
Biaya HGB ke SHM
Perubahan HGB ke SHM dapat dilakukan dengan mengikuti sejumlah prosedur yang ada. Terkait dengan biaya, nominal yang dikenakan kepada pemilik sertifikat itu berbeda-beda. Tergantung pada luas tanah yang akan dibuatkan SHM.
-
Pendaftaran
Untuk mengubah HGB ke SHM, setiap pemilik sertifikat diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen yang disyaratkan. Bagi Anda yang mendaftarkan tanah dengan luas di bawah 600 m2, dikenakan biaya sebesar Rp50.000.
Sementara luas tanah di atas 600 m2, dikenakan biaya tambahan yakni konstatering report. Konstatering report merupakan laporan pencocokan batas tanah yang didaftarkan untuk dibuatkan SHM.
-
BPHTB
Pengeluaran biaya lainnya yang harus disiapkan adalah biaya untuk pembayaran BPHTB. Total biaya dalam hal ini berbeda-beda, tergantung pada luas tanah dan NPOP yang saat itu sedang berlaku. Perkiraan biaya bisa dihitung dengan rumus 5% x (NPOP – NJOPTKP).
Sebagai contoh, Anda memiliki tanah seluas 800 m2 yang akan diubah menjadi SHM. NPOP yang saat ini berlaku sebesar Rp200.000.000 dan NPOPTKP sebesar Rp80.000.000. Maka, berikut perhitungan BPHTB-nya..
- BPHTB = 5% x (NPOP – NJOPTKP)
- BPHTB = 5% x (Rp200.000.000 – Rp80.000.000)
- BPHTB = 5% x Rp120.000.000
- BPHTB = Rp6.000.000
-
Biaya Notaris atau PPAT
Pengurusan HGB menjadi SHM tidak hanya melibatkan pihak BPN saja, tetapi juga melibatkan notaris atau PPAT untuk mengeluarkan akta tanah. Jasa notaris pada setiap daerah bisa berbeda-beda, tetapi dapat diperkirakan sebesar Rp2.000.000.
-
Pengukuran
Mengenai biaya pengukuran, perkiraan harga dapat dikalkulasi dengan rumus luas tanah/500 x 120.000 + 100.000. Sebagai contoh, apabila tanah Anda seluas 800 m2, maka perhitungan biaya pengukuran adalah sebagai berikut.
- Biaya pengukuran = {(luas tanah/500) x 120.000} + 100.000
- Biaya pengukuran = {(800/500) x 120.000} + 100.000
- Biaya pengukuran = {1,6 x 120.000} + 100.000
- Biaya pengukuran = 192.000 + 100.000
- Biaya pengukuran = Rp292.000
-
Konstatering Report
Tarif konstatering report hanya dikeluarkan jika luas tanah yang akan dibuatkan SHM di atas 600 m2. Perkiraan tarif untuk hal ini dapat dhihitung dengan rumus {(luas tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2. Apabila tanah yang dibuatkan SHM seluas 800 m2, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Konstatering report = {(luas tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2
- Konstatering report = {(800/500) x 20.000 + 350.000} / 2
- Konstatering report = {1,6 x 20.000 + 350.000} / 2
- Konstatering report = {1,6 x 20.000 + 350.000} / 2
- Konstatering report = 382.000 / 2
- Konstatering report = Rp191.000
Kunjungi juga proyek kami lainnya:
- Metland Cibitung kawasan yang terintegrasi langsung dengan stasiun telaga murni dan stasiun MRT.
- Metland Kertajati perumahan dekar bandara internasional kertajati harga 385 jutaan
Cara Mengurus HGB menjadi SHM
Selain mengetahui biaya HGB ke SHM, penting juga untuk mengetahui tahap-tahap pengurusan sertifikat tersebut. Untuk mendaftarkan HGB yang akan diubah ke SHM, kunjungi loket BPN dengan menyerahkan dokumen administrasi yang disyaratkan.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap sesuai dengan yang diminta agar Anda tidak perlu kembali mengurusnya lagi. Nantinya, pihak admin akan mengarahkan pendaftar untuk membayar biaya yang dibutuhkan, kecuali BPHTB.
Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan tanah dan mengukurnya untuk memastikan kecocokan data dengan lapangan. Apabila sudah ditemui kecocokan, petugas akan mengurus perubahan sertifikat yang diminta dan pendaftar diminta membayar biaya BPHTB.
Proses perubahan sertifikat selanjutnya akan diteruskan ke kantor notaris atau PPAT untuk penerbitan akta dan sertifikat tanah. Pendaftar akan diberitahu atau dipanggil ke kantor BPN jika sertifikat SHM sudah selesai.
Berapa Lama Proses HGB jadi SHM?
Proses perubahan HGB menjadi SHM itu hanya memakan waktu 5 hari terhitung setelah mendaftarkan HGB yang akan diubah. Setelah sertifikat berubah menjadi SHM, pihak yang berwenang akan memberikan informasi kepada pihak yang bersangkutan.
—–
Sebagai pemilik properti, memastikan legalitas dan keamanan jangka panjang adalah langkah bijak yang dapat diambil, karena manfaatnya jauh lebih besar. Dengan memahami dan merencanakan biaya HGB ke SHM, Anda dapat memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan efisien.